Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Rabu, 14 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Mataram, GONTB – Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/05/2025).

Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan 45 tersangka selama periode Maret hingga April 2025, serta memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dan miras yang disita dari para pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Hari Nugroho, menyampaikan rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja dengan total berat mencapai 645,281 kilogram.

Baca Juga:  Disabilitas Tersangkut Pidana, Joko Jumadi : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Penangkapan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.201 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polda NTB juga menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka dan menyita 3.287 botol miras berbagai merk.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik, Polda NTB Cek Keamanan Terminal Mandalika dalam Ops Ketupat Rinjani 2026

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan Polda NTB sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.

Baca Juga:  POLDA NTB Musnahkan Sabu 5,5 kg, Selamatkan 27.868 orang

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.

Kepolisian daerah NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah ini.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04