Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Mataram, GONTB – Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal melalui konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/05/2025).

Polda NTB berhasil mengungkap 29 kasus dengan 45 tersangka selama periode Maret hingga April 2025, serta memusnahkan berbagai barang bukti narkoba dan miras yang disita dari para pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen Hari Nugroho, menyampaikan rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja dengan total berat mencapai 645,281 kilogram.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik, Polda NTB Cek Keamanan Terminal Mandalika dalam Ops Ketupat Rinjani 2026

Penangkapan ini tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.201 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polda NTB juga menggelar Operasi Pekat Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengungkap 27 kasus dengan 27 tersangka dan menyita 3.287 botol miras berbagai merk.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah nyata yang dilakukan Polda NTB sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.

Kepolisian daerah NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah ini.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Berita Terbaru