Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid, Dua Pria di Mataram Ditangkap

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

GONTB – Dua pria berinisial IS (34) dan SH (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, mengatakan keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cakranegara pada Rabu (28/5/2025) dini hari, setelah hasil penyelidikan dan bukti di lapangan mengarah kuat kepada mereka.

Baca Juga:  Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di masjid, identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dini hari tadi kami amankan keduanya di rumah masing-masing,” ujar AKP Niko di Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman kamera pengawas menunjukkan jelas peran masing-masing pelaku. IS terekam masuk ke dalam area masjid dengan cara melompati pagar, sementara SH bertugas mengawasi situasi dari luar.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada awal April 2025, tepat menjelang waktu subuh. Aksi mereka diketahui pengurus masjid ketika menemukan ruangan penyimpanan kotak amal dalam keadaan rusak.

“Pengurus masjid curiga karena pintu ruangan di bawah tangga terbuka, gagangnya rusak, dan gembok kotak amal juga dalam kondisi hancur,” jelas Niko.

Baca Juga:  Sidang Perdana WNA Asal Kanada, Bantah Lakukan Kekerasan KDRT

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang dalam kotak amal yang hilang mencapai sekitar Rp7 juta.

Kini IS dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sandubaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru