KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

- Reporter

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak tahun 2023 dan telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan satu individu dari BUMN. “Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

    Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

    Namun, Tessa belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Dia menyatakan bahwa detail perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

    Hari ini, KPK mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut. Penyidik KPK memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

    Baca Juga:  Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

    Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, seperti pembangunan shelter tsunami yang bertujuan melindungi warga dari bencana.***

    Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Berita Terkait

    Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
    Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
    Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
    3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
    International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
    Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
    Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
    Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
    Berita ini 12 kali dibaca

    Berita Terkait

    Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

    Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

    Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

    Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

    Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

    Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

    Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

    3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

    Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

    International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

    Berita Terbaru