Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

Dedi Suhadi

- Reporter

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB– AW (21) perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa neka menjual motor pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidupnya.


Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik menceritakan pada 21 Mei 2025, seorang pria asal Kota Mataram melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya R alias Oqem.


Sepeda motor itu, kata Taufik ternyata tidak dipakai oleh Oqem melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.


Hasil penyelidikan polisi, jelas Taufik AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook.


Setelah sepakat harga Rp 2,5 juta, AW bertemu dengan pembeli motor di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah.


“AW Kami amankan saat berada di depan Epicentrum,” jelasnya, Sabtu 31 Mei 2025..

Baca Juga:  Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban


Dalam pemeriksaan, AW mengaku menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa.


“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” kata AW.

Baca Juga:  Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah


Hingga saat ini, jelas Taufik Tim Resmob masih memburu Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.


“Kami masih terus melakukan pencarian,” katanya.


Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA