Sidang Perdana WNA Asal Kanada, Bantah Lakukan Kekerasan KDRT

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Frederic Raby alias Fredy menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan agenda Pembacaan Dakwaan, nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, Kamis (10/07/2025).

Fredy didampingi Penasehat Hukumnya, M Syarifuddin, SH., MH., sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., dan berlangsung di ruang Cakra PN Mataram.

Sidang ini bersamaan sidang istrinya Emma Sri Rahayu, yang juga didakwa dengan dakwaan yang sama. Fredy dan Emma merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah memiliki seorang anak. Pasutri ini pun tinggal di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara (Lotara).

Keduanya saling lapor atas kasus yang sama. Dan sidang perdana ini, bertepatan dengan sidang Emma yang juga statusnya sebagai terdakwa atas laporan Freddy.

Dalam sidang ini, Fredy didakwa JPU telah melakukan perbuatan kekerasan fisik ruang lingkup rumah tangga berupa ‘saling pukul’ dengan Istrinya. Berdasarkan Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga, Emma mengalami luka lecet.

Ditemui usai sidang, M Syarifuddin, SH., MH., selaku penasehat hukum Fredy membantah seluruh dakwaan jaksa terhadap kliennya. Sebab, isi dakwaan yang dibacakan banyak yang janggal dan tidak relevan dengan fakta yang ada.

“Kami menilai dakwaan terhadap klien sangat janggal,” tegasnya.

Dalam dakwaan tersebut, lanjut Syarifuddin, disebutkan bahwa Emma tersudutkan dan mengalami luka-luka akibat saling pukul. Dakwaan ini menurutnya bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi serta bukti yang salah satunya berupa rekaman video.

Yang di mana, tindakan kekerasan lebih banyak dilakukan Emma dan tidak hanya sekali, akan tapi sering kali terjadi. Bahkan sampai saat ini, kliennya tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya.

Pihaknya juga memegang sejumlah bukti yang menguatkan tindakan kekerasan Emma, yakni berupa indikasi adanya gangguan kepribadian.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

“Kami sudah mempelajari video kekerasan dan yang mengalami banyak luka-luka hingga tulang rusuk patah itu klien kami. Sehingga Freddy sebenarnya adalah korban,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa pada agenda sidang pekan depan, pihaknya siap melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung perbuatan Emma.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

“Tentunya kami akan memberikan upaya maksimal untuk membuktikan bahwa sebenarnya Freddy adalah korban KDRT,” Tegasnya.

Pada tempat yang sama, Frederic Raby alias Fredy berharap, proses tahapan sidang dapat berjalan secara adil dan transparan.

Freddy juga menegaskan kesiapannya membuktikan bahwa tuduhan Emma selama ini hanyalah Playing Victim dengan tujuan untuk menyembunyikan perbuatannya.

“Saya bisa buktikan bahwa tuduhannya hanyalah playing Victim, dan tindakan (kekerasanya,red) kepada saya sudah lama, tidak hanya satu kali,” tandasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru