Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

Selasa, 15 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Aksi kriminal kembali dilakukan oleh seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, hanya tiga hari setelah melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko wilayah Pagesangan, Kota Mataram, yang menyebabkan korban kehilangan uang hampir Rp22 juta.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa MM diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Karang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

Baca Juga:  Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga,” jelas AKP Regi.

Kecurigaan korban terbukti benar. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile banking yang terhubung di ponsel tersebut, ditemukan bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10,9 juta ke rekening lain. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21,9 juta.

Baca Juga:  Bobol Rumah Tukang Kayu di Sape, Dua Remaja Ditangkap

“Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban,” terang AKP Regi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti ponsel, hingga kemudian menangkap MM. Saat diperiksa, MM mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba,” tambahnya.

Diketahui, MM merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Kini, untuk kesekian kalinya, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

Proses hukum terhadap MM masih terus berjalan, sementara polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perangkat pribadi yang menyimpan akses finansial seperti mobile banking atau akun pinjaman online.

“Waspadai keamanan data pribadi, terutama saat menggunakan aplikasi perbankan. Pastikan ponsel Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai,” tutup AKP Regi. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04