Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

- Reporter

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Aksi kriminal kembali dilakukan oleh seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, hanya tiga hari setelah melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko wilayah Pagesangan, Kota Mataram, yang menyebabkan korban kehilangan uang hampir Rp22 juta.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa MM diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Karang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga,” jelas AKP Regi.

Kecurigaan korban terbukti benar. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile banking yang terhubung di ponsel tersebut, ditemukan bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10,9 juta ke rekening lain. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21,9 juta.

Baca Juga:  Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

“Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban,” terang AKP Regi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti ponsel, hingga kemudian menangkap MM. Saat diperiksa, MM mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba,” tambahnya.

Diketahui, MM merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Kini, untuk kesekian kalinya, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat Pencurian Sepeda di Mataram

Proses hukum terhadap MM masih terus berjalan, sementara polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perangkat pribadi yang menyimpan akses finansial seperti mobile banking atau akun pinjaman online.

“Waspadai keamanan data pribadi, terutama saat menggunakan aplikasi perbankan. Pastikan ponsel Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai,” tutup AKP Regi. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA