Kambuh Lagi! Residivis ditangkap Usai Curi HP dan Bobol Rekening Korban Puluhan Juta

Selasa, 15 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Aksi kriminal kembali dilakukan oleh seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, hanya tiga hari setelah melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko wilayah Pagesangan, Kota Mataram, yang menyebabkan korban kehilangan uang hampir Rp22 juta.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa MM diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Karang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

Baca Juga:  Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga,” jelas AKP Regi.

Kecurigaan korban terbukti benar. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile banking yang terhubung di ponsel tersebut, ditemukan bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10,9 juta ke rekening lain. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21,9 juta.

Baca Juga:  Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara

“Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban,” terang AKP Regi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti ponsel, hingga kemudian menangkap MM. Saat diperiksa, MM mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba,” tambahnya.

Diketahui, MM merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Kini, untuk kesekian kalinya, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga:  Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Proses hukum terhadap MM masih terus berjalan, sementara polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perangkat pribadi yang menyimpan akses finansial seperti mobile banking atau akun pinjaman online.

“Waspadai keamanan data pribadi, terutama saat menggunakan aplikasi perbankan. Pastikan ponsel Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai,” tutup AKP Regi. ***

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru