KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

- Reporter

Selasa, 9 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

GONTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak tahun 2023 dan telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan satu individu dari BUMN. “Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

    Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

    Namun, Tessa belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Dia menyatakan bahwa detail perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

    Baca Juga:  Buntut Pengeroyokan Brutal di Kos-Kosan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

    Hari ini, KPK mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut. Penyidik KPK memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

    Baca Juga:  Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

    Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, seperti pembangunan shelter tsunami yang bertujuan melindungi warga dari bencana.***

    Berita Terkait

    Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram
    Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
    Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
    PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
    Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
    Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
    Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
    Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

    Berita Terkait

    Jumat, 4 September 2026 - 13:52

    Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

    Jumat, 4 September 2026 - 13:20

    Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

    Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

    PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

    Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

    Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

    Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

    Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

    Berita Terbaru