Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya

Lalu Sahid Wiadi

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Mataram, GONTB – Baru-baru ini Pemerintah Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram berhasil menyelesaikan perselisihan dan masalah warga melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibentuk.

Keberadaan Posbakum mendapatkan tanggapan Positif dari Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Posbakum yang hadir untuk memberikan akses hukum gratis bagi warga kurang mampu ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

“Apa yang dilakukan oleh Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, sangat penting untuk diikuti oleh lingkungan atau kelurahan lainnya di Indonesia, sehingga peran Kepala lingkungan, Lurah atau Kepala Desa mampu menyelesaikan permasalah yang ada di masyarakat, termasuk masalah pidana,” katanya kepada media ini. Selasa (5/8/2025).

Hal tersebut jelas Dr. Lahmuddin guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat, tentu dengan mengakomodir keinginan masyarakat menyelesaikan perkara pidana secara damai.

Lebih lanjut jelasnya, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme mediasi penal sesuai Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

“Bapak Lurah, Bapak Babin, Babinkamtibmas dan kepala lingkungan berhasil menerapkan prinsip-prinsip mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian,” papar Dr. Lahmuddin yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa ini.

Korban dan pelaku menemukan titik yang disepakati bersama dan tentu pelaku juga harus menyesali perbuatannya dan korban mau memaafkan perbuatan pelaku.

“Secara teoritis normatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun apa yang dilakukan oleh posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian kasus pidana melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian patut diapresiasi. Karena tujuan dari restoratif justice adalah menempatkan nilai kemanfaatan, nilai  kekeluargaan dan saling mahami lebih tinggi oleh para pihak,” katanya.

Baca Juga:  Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

“Artinya korban mau memaafkan pelaku dan pelaku harus memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan hadirnya pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru