Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, dan juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa. Foto (Doc.Ist)

Mataram, GONTB – Baru-baru ini Pemerintah Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram berhasil menyelesaikan perselisihan dan masalah warga melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibentuk.

Keberadaan Posbakum mendapatkan tanggapan Positif dari Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum. Posbakum yang hadir untuk memberikan akses hukum gratis bagi warga kurang mampu ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

“Apa yang dilakukan oleh Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, sangat penting untuk diikuti oleh lingkungan atau kelurahan lainnya di Indonesia, sehingga peran Kepala lingkungan, Lurah atau Kepala Desa mampu menyelesaikan permasalah yang ada di masyarakat, termasuk masalah pidana,” katanya kepada media ini. Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Hal tersebut jelas Dr. Lahmuddin guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah-tengah masyarakat, tentu dengan mengakomodir keinginan masyarakat menyelesaikan perkara pidana secara damai.

Lebih lanjut jelasnya, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme mediasi penal sesuai Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

“Bapak Lurah, Bapak Babin, Babinkamtibmas dan kepala lingkungan berhasil menerapkan prinsip-prinsip mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian,” papar Dr. Lahmuddin yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa ini.

Korban dan pelaku menemukan titik yang disepakati bersama dan tentu pelaku juga harus menyesali perbuatannya dan korban mau memaafkan perbuatan pelaku.

“Secara teoritis normatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun apa yang dilakukan oleh posbakum Kelurahan Pejarakan Karya dalam penyelesaian kasus pidana melalui mekanisme musyawarah dan perdamaian patut diapresiasi. Karena tujuan dari restoratif justice adalah menempatkan nilai kemanfaatan, nilai  kekeluargaan dan saling mahami lebih tinggi oleh para pihak,” katanya.

Baca Juga:  MPA alias Akbar asal Kuta di serahkan ke Kejaksaan

“Artinya korban mau memaafkan pelaku dan pelaku harus memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan hadirnya pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru