“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan akses keadilan yang merata bagi semua warga masyarakat kelurahan,” katanya.
Posbakum jelas Mulhakim untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pembelaan hukum, terutama dalam proses peradilan.
“Bantuan hukum yang diberikan juga dalam bentuk litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya dukungan dari ahli dan masyarakat, Posbakum Kelurahan Pejarakan Karya diharapkan mampu mendorong budaya hukum yang sehat. ***
Halaman : 1 2













