Dua Mahasiswa di Mataram dibekuk Polisi gegara Ganja 800 Gram

Polresta Mataram

- Reporter

Minggu, 21 September 2025 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Dua pria berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, masing-masing TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba Sumut, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/9/2025) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis Ganja.

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya pengiriman paket dari luar daerah tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Mataram yang dicurigai berisi Narkotika jenis ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik.

“Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi Ganja seberat lebih dari 800 gram,” jelas Bagus.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

Hasil interogasi awal terhadap TB mengungkap bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya bernama IFH, yang tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Ampenan.

“TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB,” tambahnya.

Baca Juga:  Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Tak menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap IFH di tempat kosnya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.

Saat ini, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

(Polresta Mataram)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru