Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Jumat, 26 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Mataram, GONTB – Kasus korupsi penjualan tanah negara kembali mencuat di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, berinisial AAP, dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Jumat (26/9/2026) siang. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa sertifikat atas tanah milik negara di Desa Bagik Polak seluas 3.757 meter persegi.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Bagik Polak dan satu orang lagi pegawai BPN Lobar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd, Jumat.

Kasus ini bermula pada 2018 saat AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian di Dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:  Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Dari permohonan itu, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, sertifikat itu dibatalkan pada September 2019 setelah diketahui ada kejanggalan.

Namun dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul upaya rekayasa yang membuat tanah itu justru beralih ke pihak lain dengan dalih perdamaian.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Kejaksaan menilai, BMF selaku pejabat BPN saat itu ikut terlibat karena tidak menjalankan kewajiban menghadirkan saksi dan penjelasan penting dalam persidangan, sehingga memuluskan skenario pengalihan tanah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian atas hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi. Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Para tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Harun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Sementara BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, mengingat praktik penjualan tanah negara kerap menjadi persoalan serius di NTB. ***

Baca Juga:  7 Terduga Penganiayaan di Lingsar ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru