Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial NK (51 tahun), warga Lingkungan Karang Medain, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, INM (54 tahun).
Insiden ini terjadi pada Rabu malam (25/06/2025) sekitar pukul 23.15 WITA di pekarangan rumah korban.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, membenarkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras mendatangi rumah korban dengan dalih mencari istrinya yang sedang bersama istri korban.
Namun tanpa alasan jelas, pelaku justru langsung memukul korban dengan sebuah pipa barbel yang ujungnya dicor semen.
“Korban saat itu sedang duduk di pekarangan rumah. Tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung memukul menggunakan pipa barbel, menyebabkan memar di bagian pundak korban,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh putrinya untuk mendapat perawatan medis.
Tak lama berselang, pihak keluarga melaporkan insiden ini ke Polsek Selaparang dengan melampirkan hasil visum sebagai bukti.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini telah ditahan di Mapolsek Selaparang dan menjalani pemeriksaan intensif,” terang Ipda Zulharman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara. ***













