DPRD Lobar Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pemberhentian 1.632 Honorer Non Database

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah.

Lombok Barat, GONTB — Sebanyak 1.632 tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan secara resmi diberhentikan mulai 1 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada Rapat Koordinasi 4 September 2025 lalu.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data tenaga non-ASN dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mengacu pada hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Dalam surat itu, kepala OPD diminta memutus kontrak tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi BKN paling lambat 31 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemberhentian juga berlaku bagi tenaga honorer yang sudah terdata namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Seluruh laporan pelaksanaan kebijakan ini wajib disampaikan ke Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025 dan akan menjadi indikator kinerja bagi tiap OPD.

Baca Juga:  Paripurna DPRD, Bupati LAZ : Mari Berkolaborasi Untuk Memajukan Lombok Barat

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib ribuan tenaga non-ASN yang akan kehilangan pekerjaan.

Meski mengakui Pemkab Lobar hanya melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat, menurutnya langkah ini perlu disertai kebijakan yang bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Langkah ini tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah daerah tetap harus mencari solusi agar tidak muncul pengangguran intelektual,” ujar Prof. Syam, Selasa (21/10/2025).

Prof. Syam mengusulkan agar tenaga honorer yang terdampak dapat dialihkan ke sektor-sektor lain. Untuk guru honorer, misalnya, pemerintah daerah bisa menempatkan mereka sebagai guru di Taman Kanak-Kanak (TK) dengan honor yang bersumber dari dana operasional sekolah (BOS).

Baca Juga:  R-APBD Lobar 2026 Disepakati, Bupati LAZ Tegaskan Prioritas Utama Untuk Kesejahteraan Rakyat 

Sementara untuk tenaga kesehatan, ia menyarankan agar mereka bisa tetap bekerja di fasilitas kesehatan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bekerja sama dengan fasilitas kesehatan swasta.

“Masih banyak faskes, seperti di Gunungsari, yang membutuhkan tambahan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Syam mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar tidak terlalu bergantung pada pekerjaan honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menilai Pemkab perlu membantu para tenaga non-ASN yang dirumahkan untuk beralih menjadi pelaku usaha.

Menurutnya, program Job Fair yang direncanakan Pemkab Lombok Barat memang baik, namun belum cukup sebagai solusi jangka panjang. Ia berharap ada program bantuan pinjaman modal usaha tanpa bunga yang difasilitasi melalui kemitraan dengan perbankan di Lombok Barat.

Baca Juga:  Gelar Rapat Koordinasi, Bupati LAZ, Kita Harus Bekerja Cepat dan Optimal Untuk Lombok Barat

“Memberikan peluang kepada teman-teman non-ASN yang dirumahkan untuk menjadi pengusaha baru merupakan langkah konkret yang bisa menumbuhkan kreativitas dan kemandirian ekonomi,” tegasnya.

Prof. Syam juga menekankan pentingnya pembentukan inkubasi bisnis di berbagai sektor seperti perikanan, peternakan, dan industri rumahan seperti konveksi atau penjahitan.

“Tidak masalah tidak menjadi honorer, yang penting kita bisa menjadi bos di usaha sendiri, memiliki penghasilan tetap dan berkembang,” pungkasnya.

Kebijakan pemberhentian tenaga non-ASN ini menjadi salah satu langkah besar dalam penataan sistem kepegawaian di tingkat daerah, namun juga menjadi tantangan besar bagi Pemkab Lombok Barat dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan ribuan warganya yang terdampak. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat
Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026
Kemeriahan Kick Off Hari Jadi Ke-68 Lombok Barat, Bupati LAZ Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lewat Semangat ‘Patju Begawean’
Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu
Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro
Wakil Bupati Lobar Lantik dan Kukuhkan 51 Pejabat Eselon III, Berikut namanya
Tutup Akhir Tahun 2025, Baznas Lobar Resmikan 60 Mahyani dan Salurkan 60 Unit Grobak UMKM
Bantuan 166 Ekor Sapi Didesa Lembah Sempage Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan dan Turunkan Angka Kemiskinan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:57 WITA

Lewat Darat dan Laut, Bupati LAZ Tinjau Langsung Perayaan Lebaran Topat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:28 WITA

Bupati LAZ Tinjau Amphitheater Senggigi, Siap Jadi Tempat Perayaan Lebaran Topat 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:26 WITA

Kemeriahan Kick Off Hari Jadi Ke-68 Lombok Barat, Bupati LAZ Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lewat Semangat ‘Patju Begawean’

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:29 WITA

Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:53 WITA

Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro

Berita Terbaru