Selamatkan 600 Orang dari Bahaya Narkoba, BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober

Dedi Suhadi

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNN NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025. Jumat (21/11/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

BNN NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025. Jumat (21/11/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

Mataram, GONTB – Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB memusnahkan ganja seberat 1,6 kg dan sabu 45,40 gram hasil ungkap kasus bulan Oktober 2025.

“Setelah dikurangi untuk bukti di persidangan,” jelas  Kepala bidang pemberantasan BNN NTB, Gede Suyasa saat jumpa pers, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram

Menurut Gede Suyasa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari dua orang tersangka yakni IDM alias C dan Y alias B.

Dengan  pemusnahan tersebut, jelas Gede Suyasa pihak BNN NTB sedikitnya sudah menyelamatkan 600 orang dari bahaya narkoba. “Itu dari pemusnahan sabu,” katanya.

Baca Juga:  Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Atas perbuatannya, jelas Gede Suyasa para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132  UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (DSHD)

Penulis : Dedi Suhadi

Editor : Lalu Sahid Wiadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru