Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB — Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial OF (21), warga Lingkungan Pande Mas, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis (26/03/2026).

Terduga diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan (Kaling) setempat dan Unit SPKT Polsek Ampenan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Ampenan Ahmad Majmuk melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, antara pukul 10.30 hingga 16.00 Wita di salah satu gang yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban di Lingkungan Pande Mas.

Baca Juga:  Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

“Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Mio miliknya di gang dekat rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap keberadaan sepeda motor tersebut setelah warga setempat bersama kepala lingkungan melihat kendaraan milik korban berada di tangan terduga pelaku.

Baca Juga:  Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Kemudian pada tanggal 26 maret teman pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku. Saat itulah warga melihat bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang hilang. Dari sanalah warga kemudian menghubungi Kaling dan bhabinkamtibmas.

“Melihat hal tersebut, kepala lingkungan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Setelah itu petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegasnya.

Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru