RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026).

RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026).

GONTB – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, seorang pria berinisial RS (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan dalam operasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Minggu (14/06/2026). RS ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Karang Bagu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap badan terduga, petugas juga menggeledah rumah RS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut penangkapan RS merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan timnya selama beberapa waktu terakhir. “Tim Opsnal kami telah mengamankan seorang pria di wilayah Karang Bagu. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta hasil interogasi awal, yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna aktif narkotika,” ujarnya. Menurut AKP Remanto, upaya pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Yang terpenting adalah konsistensi aparat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mempersempit ruang gerak para pelaku.
Baca Juga:  Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga
“Penindakan terhadap kasus narkoba tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya barang bukti yang ditemukan. Yang terpenting adalah bagaimana kita terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh terhadap pengedar maupun pengguna agar peredaran narkoba dapat diminimalisir,” tegasnya. Saat ini RS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram,” tambah AKP Remanto.
Baca Juga:  Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. ***

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46