Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Jumat, 9 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

Penangkapan terduga berlangsung di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Barang haram tersebut ditemukan petugas di saku celana yang dikenakan terduga saat dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa terduga awalnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Saat diamankan oleh Tim Resmob, terduga menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, terduga akhirnya mengakui menyimpan Narkoba di saku celananya,” jelas AKP Bagus Suputra.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, di antaranya pipa kaca, korek api gas, serta pipet plastik yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

“Terduga akan kami periksa secara intensif untuk mendalami perannya, apakah sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, terdapat dugaan kuat terduga tidak hanya sebagai pengguna, namun hal tersebut masih kami dalami,” tegasnya.

Baca Juga:  Curi Motor di Sumbawa Barat, Pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

Atas perbuatannya, DIS akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Dedi Suhadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:13