Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan pada Jumat dini hari Jumat, 9 Januari 2026 setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.

Penangkapan terduga berlangsung di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Barang haram tersebut ditemukan petugas di saku celana yang dikenakan terduga saat dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa terduga awalnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan oleh Tim Resmob, terduga menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, terduga akhirnya mengakui menyimpan Narkoba di saku celananya,” jelas AKP Bagus Suputra.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, di antaranya pipa kaca, korek api gas, serta pipet plastik yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi sabu.

“Terduga akan kami periksa secara intensif untuk mendalami perannya, apakah sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, terdapat dugaan kuat terduga tidak hanya sebagai pengguna, namun hal tersebut masih kami dalami,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Lombok Barat Musnahkan BB Narkotika dan miras dari 23 Kasus

Atas perbuatannya, DIS akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. ***

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Dedi Suhadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru