Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Dedi Suhadi

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan ini tim Opsnal mengamankan 4 terduga jaringan pengedar Shabu di wilayah Kota Mataram.

Para terduga ditangkap tim Opsnal di TKP yang berbeda pada pukul 02:00 wita dini hari, Rabu (12/03/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada Media siang ini, terungkapnya jaringan Narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelidikan Tim opsnal akhirnya berhasil menangkap 4 terduga Pelaku.

Keempat terduga yang diamankan yaitu SAM (43), T (27 ) , MJ (38 ) dan SN (37). Dari keempat terduga tersebut dua diantaranya residivis kasus Narkoba yakni MJ dan SN.

“Awalnya kami mengamankan SAM di Jln. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu. Dari keterangan terduga SAM barang tersebut di dapat dari MJ yang merupakan Residivis,“ jelas Kasat.

Baca Juga:  Ingat 7 Pelanggaran Ini, Jangan Sampai Jadi Sasaran Operasi Patuh Rinjani 2025

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mendapat informasi jika MJ sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.

Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.

Baca Juga:  Kasus Serupa, Residivis Pengedar Sabu di Mataram Kembali dibekuk Polisi

Atas perbuatan ini para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru