Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Rabu, 12 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan ini tim Opsnal mengamankan 4 terduga jaringan pengedar Shabu di wilayah Kota Mataram.

Para terduga ditangkap tim Opsnal di TKP yang berbeda pada pukul 02:00 wita dini hari, Rabu (12/03/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada Media siang ini, terungkapnya jaringan Narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelidikan Tim opsnal akhirnya berhasil menangkap 4 terduga Pelaku.

Baca Juga:  Diduga 3 Remaja di Mataram Setubuhi Anak di bawah Umur, berikut Kronologisnya

Keempat terduga yang diamankan yaitu SAM (43), T (27 ) , MJ (38 ) dan SN (37). Dari keempat terduga tersebut dua diantaranya residivis kasus Narkoba yakni MJ dan SN.

“Awalnya kami mengamankan SAM di Jln. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu. Dari keterangan terduga SAM barang tersebut di dapat dari MJ yang merupakan Residivis,“ jelas Kasat.

Baca Juga:  Gegara Sabu, Polisi Amankan Oknum Guru Honorer di Mataram

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mendapat informasi jika MJ sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.

Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Atas perbuatan ini para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru