Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mataram, 4 Terduga diamankan

Dedi Suhadi

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan ini tim Opsnal mengamankan 4 terduga jaringan pengedar Shabu di wilayah Kota Mataram.

Para terduga ditangkap tim Opsnal di TKP yang berbeda pada pukul 02:00 wita dini hari, Rabu (12/03/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada Media siang ini, terungkapnya jaringan Narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelidikan Tim opsnal akhirnya berhasil menangkap 4 terduga Pelaku.

Keempat terduga yang diamankan yaitu SAM (43), T (27 ) , MJ (38 ) dan SN (37). Dari keempat terduga tersebut dua diantaranya residivis kasus Narkoba yakni MJ dan SN.

“Awalnya kami mengamankan SAM di Jln. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu. Dari keterangan terduga SAM barang tersebut di dapat dari MJ yang merupakan Residivis,“ jelas Kasat.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mendapat informasi jika MJ sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.

Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.

Baca Juga:  Pencurian Spidometer Truk Senilai Rp25 Juta, M dan YTS ditangkap Polisi

Atas perbuatan ini para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA