Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram akan mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.

Kendaraan bermotor yang akan dikembalikan dapat diambil langsung oleh pemiliknya di Mapolresta Mataram dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB, STNK, serta surat pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan.

Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso, SH., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti bisa kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari,” ujar AKP Hery Santoso, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, total terdapat sekitar 14 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang siap dikembalikan kepada pemiliknya.

Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor barang bukti tersebut agar datang langsung ke Polresta Mataram dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Sekaligus Bentuk Relawan Anti Narkoba di SMAN 1 Narmada

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polresta Mataram kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan.

Berikut daftar Sepeda motor berbagai jenis yang dapat di ambil kembali oleh pemilik sah adalah :

1. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
2. 1 Unit motor SUZUKI Smash warna hitam dengan Nopol DK 4509 SL.
3. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna merah dengan Nopol DR 3626 HI.
4. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
5. 1 Unit motor SUZUKI Shogun 110 warna orange dengan Nopol EA 5194 AC.
6. 1 Unit motor YAMAHA MIO SOUL warna hitam dengan Nopol DR 4697 BP.
7. 1 Unit motor SUZUKI THUNDER warna hitam tanpa Nopol.
8. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna putih tanpa Nopol.
9. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna hitam dengan Nopol DR 4889 SH.
10. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna biru muda dengan Nopol DR 4273 BI.
11. 1 Unit motor HONDA CS 1 warna hitam tanpa Nopol.
12. 1 Unit motor SUZUKI SATRIA F warna hitam tanpa Nopol.
13. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol.
14. 1 Unit motor HONDA Supra warna hitam dengan Nopol DR 5799 CC.

Baca Juga:  Januari -April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus dengan BB 8,6 Kg Sabu

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Berita Terbaru