Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram akan mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.

Kendaraan bermotor yang akan dikembalikan dapat diambil langsung oleh pemiliknya di Mapolresta Mataram dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB, STNK, serta surat pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan.

Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso, SH., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti bisa kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari,” ujar AKP Hery Santoso, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, total terdapat sekitar 14 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang siap dikembalikan kepada pemiliknya.

Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor barang bukti tersebut agar datang langsung ke Polresta Mataram dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polresta Mataram kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan.

Berikut daftar Sepeda motor berbagai jenis yang dapat di ambil kembali oleh pemilik sah adalah :

1. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
2. 1 Unit motor SUZUKI Smash warna hitam dengan Nopol DK 4509 SL.
3. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna merah dengan Nopol DR 3626 HI.
4. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
5. 1 Unit motor SUZUKI Shogun 110 warna orange dengan Nopol EA 5194 AC.
6. 1 Unit motor YAMAHA MIO SOUL warna hitam dengan Nopol DR 4697 BP.
7. 1 Unit motor SUZUKI THUNDER warna hitam tanpa Nopol.
8. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna putih tanpa Nopol.
9. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna hitam dengan Nopol DR 4889 SH.
10. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna biru muda dengan Nopol DR 4273 BI.
11. 1 Unit motor HONDA CS 1 warna hitam tanpa Nopol.
12. 1 Unit motor SUZUKI SATRIA F warna hitam tanpa Nopol.
13. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol.
14. 1 Unit motor HONDA Supra warna hitam dengan Nopol DR 5799 CC.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi di Panti Asuhan Dharma Laksana Dwi Jendra

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru