Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Satresnarkoba Polresta Mataram akan mengembalikan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.

Kendaraan bermotor yang akan dikembalikan dapat diambil langsung oleh pemiliknya di Mapolresta Mataram dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB, STNK, serta surat pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan.

Kasi Humas Polresta Mataram, AKP Hery Santoso, SH., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Tiga Terduga Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, kendaraan dinyatakan dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Pengembalian ini dilakukan agar masyarakat yang kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti bisa kembali menggunakan sepeda motor tersebut untuk beraktivitas sehari-hari,” ujar AKP Hery Santoso, Selasa (13/01/2026).

Ia menambahkan, total terdapat sekitar 14 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang siap dikembalikan kepada pemiliknya.

Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolresta Mataram dengan membawa kelengkapan dokumen kepemilikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor barang bukti tersebut agar datang langsung ke Polresta Mataram dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan Polresta Mataram kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terpenuhi setelah proses penegakan hukum selesai dilaksanakan.

Berikut daftar Sepeda motor berbagai jenis yang dapat di ambil kembali oleh pemilik sah adalah :

1. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
2. 1 Unit motor SUZUKI Smash warna hitam dengan Nopol DK 4509 SL.
3. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna merah dengan Nopol DR 3626 HI.
4. 1 Unit motor YAMAHA Jupiter MX tanpa Nopol.
5. 1 Unit motor SUZUKI Shogun 110 warna orange dengan Nopol EA 5194 AC.
6. 1 Unit motor YAMAHA MIO SOUL warna hitam dengan Nopol DR 4697 BP.
7. 1 Unit motor SUZUKI THUNDER warna hitam tanpa Nopol.
8. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna putih tanpa Nopol.
9. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna hitam dengan Nopol DR 4889 SH.
10. 1 Unit motor YAMAHA Mio warna biru muda dengan Nopol DR 4273 BI.
11. 1 Unit motor HONDA CS 1 warna hitam tanpa Nopol.
12. 1 Unit motor SUZUKI SATRIA F warna hitam tanpa Nopol.
13. 1 Unit motor YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol.
14. 1 Unit motor HONDA Supra warna hitam dengan Nopol DR 5799 CC.

Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru

Penulis: ASWAN AMIR HASAN NASUTION

Go Religi

Nasehat Kematian

Senin, 27 Jul 2026 - 17:58