Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

- Reporter

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024 mengamankan PI (23), INAW (25), PS (32), SU (35) dan US (39) beserta dua pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam di Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara. Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celananya.

Baca Juga:  2 Pria di Narmada Lombok Barat di Tangkap Polisi, ini dugaanya

“Pengakuan PI, Extacy diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut,” jelas Ngurah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi, Kata Kasat kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya. Dari rumah PI, petugas menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga:  Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja Kering, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Dari Pengakuan INAW, polisi mengarahkan penyelidikan kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram bersama SU dan dua orang pemandu lagu.

“Saat digeledah, disaku celana PS ditemukan sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan PS, extacy yang diamankan polisi berasal dari US. Selanjutnya tim bergerak ke kediaman US di Labuapi.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pelecehan Seksual Di Lobar, Resah Menunggu Kabar dari Polisi

“US berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasat, total barang bukti yang disita yakni 15 butir Extacy dan 0,43 gram shabu. selain handphone dan uang.

“Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan cukup bukti, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ngurah. *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Berita Terbaru