Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

- Reporter

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024 mengamankan PI (23), INAW (25), PS (32), SU (35) dan US (39) beserta dua pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam di Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara. Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celananya.

Baca Juga:  Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

“Pengakuan PI, Extacy diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut,” jelas Ngurah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi, Kata Kasat kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya. Dari rumah PI, petugas menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga:  Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Dari Pengakuan INAW, polisi mengarahkan penyelidikan kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram bersama SU dan dua orang pemandu lagu.

“Saat digeledah, disaku celana PS ditemukan sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan PS, extacy yang diamankan polisi berasal dari US. Selanjutnya tim bergerak ke kediaman US di Labuapi.

Baca Juga:  Gegara Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

“US berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasat, total barang bukti yang disita yakni 15 butir Extacy dan 0,43 gram shabu. selain handphone dan uang.

“Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan cukup bukti, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ngurah. *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Berita Terbaru

Go NTB

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA