Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

- Reporter

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024 mengamankan PI (23), INAW (25), PS (32), SU (35) dan US (39) beserta dua pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam di Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara. Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celananya.

Baca Juga:  Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

“Pengakuan PI, Extacy diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut,” jelas Ngurah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi, Kata Kasat kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya. Dari rumah PI, petugas menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

Dari Pengakuan INAW, polisi mengarahkan penyelidikan kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram bersama SU dan dua orang pemandu lagu.

“Saat digeledah, disaku celana PS ditemukan sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan PS, extacy yang diamankan polisi berasal dari US. Selanjutnya tim bergerak ke kediaman US di Labuapi.

Baca Juga:  Kapolresta Mataram: Tidak Ada Geng Motor, yang Ada Hanya Klub Motor

“US berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasat, total barang bukti yang disita yakni 15 butir Extacy dan 0,43 gram shabu. selain handphone dan uang.

“Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan cukup bukti, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ngurah. *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru