Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024 mengamankan PI (23), INAW (25), PS (32), SU (35) dan US (39) beserta dua pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam di Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara. Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celananya.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejaksaan

“Pengakuan PI, Extacy diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut,” jelas Ngurah.

Polisi, Kata Kasat kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya. Dari rumah PI, petugas menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Dari Pengakuan INAW, polisi mengarahkan penyelidikan kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram bersama SU dan dua orang pemandu lagu.

“Saat digeledah, disaku celana PS ditemukan sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan PS, extacy yang diamankan polisi berasal dari US. Selanjutnya tim bergerak ke kediaman US di Labuapi.

Baca Juga:  Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

“US berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasat, total barang bukti yang disita yakni 15 butir Extacy dan 0,43 gram shabu. selain handphone dan uang.

“Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan cukup bukti, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ngurah. *

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru