Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024. Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 30 Desember 2024 mengamankan PI (23), INAW (25), PS (32), SU (35) dan US (39) beserta dua pemandu lagu dari salah satu tempat hiburan malam di Cakranegara.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan pengungkapan dimulai dari penangkapan PI di halaman parkir salah satu hotel melati di Cakranegara. Saat digeledah, ditemukan lima butir pil extacy di saku celananya.

Baca Juga:  Kasus Pemerkosaan Anak di Kuripan Belum Ada Titik Terang, Keluarga Desak Polres Lobar Segera Bertindak

“Pengakuan PI, Extacy diperoleh dari INAW yang sedang berada di Hotel LP Cakranegara. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan INAW di lokasi tersebut,” jelas Ngurah.

Polisi, Kata Kasat kemudian menggeledah rumah PI dan INAW di Kecamatan Sandubaya. Dari rumah PI, petugas menemukan 10 butir Extacy, sementara di rumah INAW tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga:  IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Dari Pengakuan INAW, polisi mengarahkan penyelidikan kepada PS, yang diduga menjadi pemasok Extacy. PS diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Mataram bersama SU dan dua orang pemandu lagu.

“Saat digeledah, disaku celana PS ditemukan sabu,” jelasnya.

Dari pengakuan PS, extacy yang diamankan polisi berasal dari US. Selanjutnya tim bergerak ke kediaman US di Labuapi.

Baca Juga:  Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

“US berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasat, total barang bukti yang disita yakni 15 butir Extacy dan 0,43 gram shabu. selain handphone dan uang.

“Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan cukup bukti, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ngurah. *

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru