Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang Pemakaman di Mataram

- Reporter

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polsek Sandubaya atas kasus pencurian pintu Gerbang Pemakaman terduga pelaku SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. (Polresta Mataram)

Konferensi Pers Polsek Sandubaya atas kasus pencurian pintu Gerbang Pemakaman terduga pelaku SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Kasus pencurian yang tak biasa terjadi di Mataram. Dua pria, SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Monjok Culik, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada 31 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan warga. Dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Rabu (08/01/2025), Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, S.I.K., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di penghujung tahun lalu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhan Haji di Rumah Orang Tuanya

Menariknya, kedua pelaku berdalih bahwa mereka tidak berniat mencuri, tetapi tergerak setelah melihat gerbang tersebut belum terpasang di lokasi. Alasan ekonomi pun menjadi motif utama.

“Menurut pengakuan mereka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan makan. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi ini,” ujar Kapolsek.

Gerbang pemakaman yang mereka curi kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp190 ribu. Dari keterangan pengepul, ciri-ciri kedua pelaku teridentifikasi, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di tempat pengepulan saat kembali menjual barang rongsokan lainnya pada akhir Desember.

Baca Juga:  Curi Barang di Toko Bangunan, MS warga Desa Mambalan di Tangkap Polisi

“Mereka ditangkap saat datang menjual rongsokan lain ke pengepul yang sama,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, SA dan IR kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan nekat, namun hukum tetap harus ditegakkan. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru

Go NTB

Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:01 WITA