Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang Pemakaman di Mataram

Rabu, 8 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polsek Sandubaya atas kasus pencurian pintu Gerbang Pemakaman terduga pelaku SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. (Polresta Mataram)

Konferensi Pers Polsek Sandubaya atas kasus pencurian pintu Gerbang Pemakaman terduga pelaku SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Kasus pencurian yang tak biasa terjadi di Mataram. Dua pria, SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) dari Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Monjok Culik, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada 31 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan warga. Dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Rabu (08/01/2025), Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, S.I.K., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di penghujung tahun lalu.

Baca Juga:  Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Menariknya, kedua pelaku berdalih bahwa mereka tidak berniat mencuri, tetapi tergerak setelah melihat gerbang tersebut belum terpasang di lokasi. Alasan ekonomi pun menjadi motif utama.

Baca Juga:  Ini 12 Desa dan Kelurahan Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba

“Menurut pengakuan mereka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan makan. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi ini,” ujar Kapolsek.

Gerbang pemakaman yang mereka curi kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp190 ribu. Dari keterangan pengepul, ciri-ciri kedua pelaku teridentifikasi, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di tempat pengepulan saat kembali menjual barang rongsokan lainnya pada akhir Desember.

Baca Juga:  Sidang Jawaban Jaksa, Frederick Raby Berharap Keadilan Jelang Putusan Hakim

“Mereka ditangkap saat datang menjual rongsokan lain ke pengepul yang sama,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, SA dan IR kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang melakukan tindakan nekat, namun hukum tetap harus ditegakkan. (red)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru