Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi di Duga Edarkan Narkoba

- Reporter

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek PI (63) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti. Selasa (11/02/2025). Foto (Polresta Mataram)

Kakek PI (63) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti. Selasa (11/02/2025). Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB — Malang nasib seorang kakek inisial PI (63) di Mataram yang harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan mengedarkan Narkoba.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/02/2025) di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu diwilayah Selaparang.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga

“Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Kasat.

Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi di Panti Asuhan Dharma Laksana Dwi Jendra

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat menanti terduga.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru

Go NTB

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:49 WITA