Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi di Duga Edarkan Narkoba

- Reporter

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek PI (63) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti. Selasa (11/02/2025). Foto (Polresta Mataram)

Kakek PI (63) asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram diamankan Polisi bersama barang bukti. Selasa (11/02/2025). Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB — Malang nasib seorang kakek inisial PI (63) di Mataram yang harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan mengedarkan Narkoba.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/02/2025) di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu diwilayah Selaparang.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga:  Untuk Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Lakukan Ini

“Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Kasat.

Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat menanti terduga.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA