Diduga 3 Remaja di Mataram Setubuhi Anak di bawah Umur, berikut Kronologisnya

Minggu, 1 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Tiga remaja di Kota Mataram terpaksa diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025).

Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MII , kesemuanya berasal dari Kota Mataram diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban (M) melaporkan ke Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).

Baca Juga:  Kasus Aborsi di Kosan di Mataram, Perempuan Muda ini Ditahan Polisi

Peristiwa tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tangga 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 wita hari tersebut Pelapor saat terbangun dengan maksud buang air kecil kaget melihat pintu kamar Korban terbuka.

Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban.

”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu Terlapor seorang Perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan Korban, “ paparnya.

IN saat itu mencoba menghubungi temannya (Terlapor BA) dan menanyakan keberadaannya, akan tetapi dijawab oleh terlapor bahwa ia sedang menemani teman perempuan nya di salah satu Kos-kosan. Terlapor sepakat menjemput IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq Tanjung Karang.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

“Saat Terlapor BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa Keluarga Korban dan Kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan Terduga BA dan meminta untuk diantar dimana keberadaan korban, “ ucapnya.

Saat tiba dan bertemu Korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 Laki-laki yakni BA, W dan MII.

“Jadi saat itu pula ketiga terlapor dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat Laporan Polisi, “ ucapnya.

Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak.

Baca Juga:  Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, Terlapor BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban serta kedua terlapor lainnya juga turut serta melakukan perbuatan tersebut.

“Berdasarkan Keterangan dari Terlapor BA, maka dia terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA, “ tegasnya.

Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru