Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Aksi peredaran Narkotika di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus pasangan suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi Narkoba.

Penangkapan berlangsung pada Senin (11/08/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Baca Juga:  Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi keberadaannya.

“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan setelah penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” ungkap AKP Bagus.

Baca Juga:  Berakhir Damai! Kapolsek Kediri Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Kepada Anggota

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.

“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Baca Juga:  Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru

Go Pendidikan

Polisi Ajak Siswa SDN 3 Taman Sari Biasakan TMT

Senin, 10 Agu 2026 - 20:00