Pasangan Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Aksi peredaran Narkotika di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus pasangan suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi Narkoba.

Penangkapan berlangsung pada Senin (11/08/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Baca Juga:  Diduga Karena Hutang, Pria Di Pagutan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polsek Mataram Lakukan Ołah TKP

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi keberadaannya.

“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan setelah penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” ungkap AKP Bagus.

Baca Juga:  Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.

“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Baca Juga:  Aniaya Tetangga Sendiri, Pelaku dalih Cari Istrinya dirumah Korban

Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru