Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja Kering, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sebanyak 380,55 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram resmi dimusnahkan, Jumat (17/05/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan komitmen Kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram.

Barang bukti ganja tersebut berasal dari kasus penangkapan dua tersangka, MMF dan RG, yang berhasil diamankan tim opsnal pada 27 April 2024 di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa total barang bukti awal yang disita dari kedua tersangka adalah seberat 384,67 gram ganja kering. Namun, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Baca Juga:  Delapan Motor Hasil Operasi Cipkon di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 380,55 gram. Ini merupakan sisa setelah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP I Gusti Ngurah.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan BNN Kota Mataram, serta unsur internal Polri dan masyarakat umum.

Tak ketinggalan, kedua tersangka dan kuasa hukumnya juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan, sesuai amanat Undang-Undang.

Baca Juga:  Polda NTB Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pencegahan adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk nyata keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah Narkotika kembali beredar di tengah masyarakat. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru