Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH (43), melaporkan seorang pria berinisial S (50) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ke pihak berwajib.

S diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mataram yang kemudian berhasil mengamankan terlapor S di sebuah kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (15/05/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai satu unit mobil Toyota Innova yang dilakukan pada 28 Juli 2023.

Saat itu, S menggadaikan mobil beserta STNK dan BPKB yang ditujukan kepada AH secara lengkap. AH yang tidak menaruh curiga, setuju menerima gadai dengan nilai Rp90 juta, dan transaksi disertai kwitansi resmi.

Baca Juga:  Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara

Namun, pada 13 Desember 2023, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing atau finance karena menunggak pembayaran kredit.

AH baru menyadari bahwa BPKB yang ditunjukkan sebelumnya ternyata telah dijadikan jaminan kredit oleh S di salah satu lembaga pembiayaan.

“Setelah mengetahui kendaraan ditarik karena tunggakan kredit, korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” ujar Iptu Taufik.

Baca Juga:  Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari

Kini, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” jelas Iptu Taufik. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru