Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH (43), melaporkan seorang pria berinisial S (50) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ke pihak berwajib.

S diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mataram yang kemudian berhasil mengamankan terlapor S di sebuah kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (15/05/2025).

Baca Juga:  Terduga Pelaku AA di tangkap usai Panjat Tembok demi Burung Murai

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai satu unit mobil Toyota Innova yang dilakukan pada 28 Juli 2023.

Saat itu, S menggadaikan mobil beserta STNK dan BPKB yang ditujukan kepada AH secara lengkap. AH yang tidak menaruh curiga, setuju menerima gadai dengan nilai Rp90 juta, dan transaksi disertai kwitansi resmi.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Namun, pada 13 Desember 2023, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing atau finance karena menunggak pembayaran kredit.

AH baru menyadari bahwa BPKB yang ditunjukkan sebelumnya ternyata telah dijadikan jaminan kredit oleh S di salah satu lembaga pembiayaan.

“Setelah mengetahui kendaraan ditarik karena tunggakan kredit, korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” ujar Iptu Taufik.

Baca Juga:  Curi 3 Sepeda di Mataram, Dua Pelaku dan Satu Penadah diamankan Polisi

Kini, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” jelas Iptu Taufik. (red)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru