Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH (43), melaporkan seorang pria berinisial S (50) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ke pihak berwajib.

S diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mataram yang kemudian berhasil mengamankan terlapor S di sebuah kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (15/05/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai satu unit mobil Toyota Innova yang dilakukan pada 28 Juli 2023.

Saat itu, S menggadaikan mobil beserta STNK dan BPKB yang ditujukan kepada AH secara lengkap. AH yang tidak menaruh curiga, setuju menerima gadai dengan nilai Rp90 juta, dan transaksi disertai kwitansi resmi.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

Namun, pada 13 Desember 2023, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing atau finance karena menunggak pembayaran kredit.

AH baru menyadari bahwa BPKB yang ditunjukkan sebelumnya ternyata telah dijadikan jaminan kredit oleh S di salah satu lembaga pembiayaan.

“Setelah mengetahui kendaraan ditarik karena tunggakan kredit, korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” ujar Iptu Taufik.

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

Kini, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” jelas Iptu Taufik. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WITA

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:27 WITA

Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WITA

Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Januari 2026 - 15:37 WITA

Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Berita Terbaru