Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH (43), melaporkan seorang pria berinisial S (50) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ke pihak berwajib.

S diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mataram yang kemudian berhasil mengamankan terlapor S di sebuah kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (15/05/2025).

Baca Juga:  Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai satu unit mobil Toyota Innova yang dilakukan pada 28 Juli 2023.

Saat itu, S menggadaikan mobil beserta STNK dan BPKB yang ditujukan kepada AH secara lengkap. AH yang tidak menaruh curiga, setuju menerima gadai dengan nilai Rp90 juta, dan transaksi disertai kwitansi resmi.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Diamankan,  Polisi Selidiki Sumber Barang

Namun, pada 13 Desember 2023, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing atau finance karena menunggak pembayaran kredit.

AH baru menyadari bahwa BPKB yang ditunjukkan sebelumnya ternyata telah dijadikan jaminan kredit oleh S di salah satu lembaga pembiayaan.

“Setelah mengetahui kendaraan ditarik karena tunggakan kredit, korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” ujar Iptu Taufik.

Baca Juga:  Gelapkan Kosmetik di Mataram, Polresta Mataram Tetapkan 4 Tersangka

Kini, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” jelas Iptu Taufik. (red)

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Amir Hasan Nasution

Go Religi

Kenapa Harus Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 23 Agu 2026 - 09:40

Go Peristiwa

Breaking News : Kampung Adat Sade Lombok Tengah Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:50