Gadai Mobil, Pria di Mataram Dilaporkan Tipu Warga hingga Rugi 90 Juta

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial AH (43), melaporkan seorang pria berinisial S (50) asal Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ke pihak berwajib.

S diduga melakukan penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polresta Mataram yang kemudian berhasil mengamankan terlapor S di sebuah kos-kosan di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (15/05/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi gadai satu unit mobil Toyota Innova yang dilakukan pada 28 Juli 2023.

Saat itu, S menggadaikan mobil beserta STNK dan BPKB yang ditujukan kepada AH secara lengkap. AH yang tidak menaruh curiga, setuju menerima gadai dengan nilai Rp90 juta, dan transaksi disertai kwitansi resmi.

Baca Juga:  Polres Mataram Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Meninggalnya. Santriwati Nurul Izati

Namun, pada 13 Desember 2023, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing atau finance karena menunggak pembayaran kredit.

AH baru menyadari bahwa BPKB yang ditunjukkan sebelumnya ternyata telah dijadikan jaminan kredit oleh S di salah satu lembaga pembiayaan.

“Setelah mengetahui kendaraan ditarik karena tunggakan kredit, korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polresta Mataram,” ujar Iptu Taufik.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Kini, S telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan,” jelas Iptu Taufik. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA