Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Mataram, GONTB – Kasus korupsi penjualan tanah negara kembali mencuat di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, berinisial AAP, dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Jumat (26/9/2026) siang. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa sertifikat atas tanah milik negara di Desa Bagik Polak seluas 3.757 meter persegi.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Bagik Polak dan satu orang lagi pegawai BPN Lobar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd, Jumat.

Kasus ini bermula pada 2018 saat AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian di Dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:  Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana

Dari permohonan itu, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, sertifikat itu dibatalkan pada September 2019 setelah diketahui ada kejanggalan.

Namun dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul upaya rekayasa yang membuat tanah itu justru beralih ke pihak lain dengan dalih perdamaian.

Kejaksaan menilai, BMF selaku pejabat BPN saat itu ikut terlibat karena tidak menjalankan kewajiban menghadirkan saksi dan penjelasan penting dalam persidangan, sehingga memuluskan skenario pengalihan tanah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian atas hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi. Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Para tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Harun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Sementara BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, mengingat praktik penjualan tanah negara kerap menjadi persoalan serius di NTB. ***

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pengunjung, Terduga Pencuri di RSUP NTB ditangkap Polisi

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru