Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Kades Bagik Polak inisial AAP saat tiba di kantor Kejari Mataram. Jumat (26/09/2025).

Mataram, GONTB – Kasus korupsi penjualan tanah negara kembali mencuat di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, berinisial AAP, dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Jumat (26/9/2026) siang. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa sertifikat atas tanah milik negara di Desa Bagik Polak seluas 3.757 meter persegi.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Bagik Polak dan satu orang lagi pegawai BPN Lobar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd, Jumat.

Kasus ini bermula pada 2018 saat AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian di Dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam program PTSL.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus Curanmor Babakan, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Karang Kemong dan Amankan Lima Penadah

Dari permohonan itu, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, sertifikat itu dibatalkan pada September 2019 setelah diketahui ada kejanggalan.

Namun dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul upaya rekayasa yang membuat tanah itu justru beralih ke pihak lain dengan dalih perdamaian.

Kejaksaan menilai, BMF selaku pejabat BPN saat itu ikut terlibat karena tidak menjalankan kewajiban menghadirkan saksi dan penjelasan penting dalam persidangan, sehingga memuluskan skenario pengalihan tanah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian atas hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi. Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Para tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Harun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Sementara BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, mengingat praktik penjualan tanah negara kerap menjadi persoalan serius di NTB. ***

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Daerah

PLN UIW NTB Resmikan SPKLU Baru di Sira Beach Golf KLU

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:49 WITA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun.

Go Ekbis

Turun Harga BBM! Ini daftar Harga BBM di Nusa Tenggara Barat

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:09 WITA