Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi, Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni

- Reporter

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian HP inisial T (29) dan R (21). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian HP inisial T (29) dan R (21). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Satu unit handphone raib dari sebuah kamar kos di kawasan Gang Kecubung, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (21/06/2025).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 10 Mei 2025, saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang. Tak terima, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengatakan bahwa dua orang pria telah diamankan sebagai terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu di antaranya berinisial T (29), merupakan residivis kasus pencurian, dan satu lagi berinisial R (21). Keduanya berdomisili di kawasan Gomong,” ujar AKP Regi, Sabtu malam.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama T mengakui masuk ke kamar korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur pulas, dan pelaku dengan leluasa mengambil satu unit HP dari dalam kamar tersebut.

“Setelah kami amankan di rumahnya, keduanya langsung mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhan Haji di Rumah Orang Tuanya

Kini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Regi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kos, untuk lebih waspada dan memastikan pintu kamar dalam keadaan terkunci, terutama saat tidur atau meninggalkan ruangan. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan
Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Balap Liar di Lingkar Selatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Berita Terbaru