Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi, Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni

Minggu, 22 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian HP inisial T (29) dan R (21). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian HP inisial T (29) dan R (21). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Satu unit handphone raib dari sebuah kamar kos di kawasan Gang Kecubung, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (21/06/2025).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 10 Mei 2025, saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang. Tak terima, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengatakan bahwa dua orang pria telah diamankan sebagai terduga pelaku.

“Satu di antaranya berinisial T (29), merupakan residivis kasus pencurian, dan satu lagi berinisial R (21). Keduanya berdomisili di kawasan Gomong,” ujar AKP Regi, Sabtu malam.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama T mengakui masuk ke kamar korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur pulas, dan pelaku dengan leluasa mengambil satu unit HP dari dalam kamar tersebut.

“Setelah kami amankan di rumahnya, keduanya langsung mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Regi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kos, untuk lebih waspada dan memastikan pintu kamar dalam keadaan terkunci, terutama saat tidur atau meninggalkan ruangan. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru