Sempat Dihajar Massa, Residivis Pencurian di Mataram Barat Diselamatkan Polisi

Senin, 30 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pencurian LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Foto (Polresta Mataram)

Terduga Pelaku Pencurian LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Aksi nekat seorang pria berinisial LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, nyaris berujung fatal. Ia tertangkap basah saat melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Mataram Barat, Sabtu sore (28/06/2025). Beruntung, sebelum amukan massa semakin menjadi, personel Polsek Selaparang tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang, lalu mencuri sebuah tabung gas 3 kilogram dari dapur.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

“Awalnya aksi pelaku tidak diketahui oleh pemilik rumah. Setelah berhasil membawa kabur tabung gas, entah mengapa pelaku justru kembali masuk ke dapur rumah itu untuk mencuri beras,” ungkap Kapolsek.

Namun nahas bagi LF, saat sedang bersembunyi di balik pintu dapur, pemilik rumah kembali masuk karena curiga melihat tabung gas hilang. Saat itulah pelaku ditemukan dan langsung diteriaki warga.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

Warga yang geram sempat menghajar pelaku. Namun, petugas dari Polsek Selaparang yang sigap tiba di lokasi berhasil menenangkan massa dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LF merupakan residivis kasus serupa. Saat ini ia telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Zulharman.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang membantu mengamankan pelaku, namun tetap mengimbau agar tindakan main hakim sendiri tidak dilakukan.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru

Penulis: ASWAN AMIR HASAN NASUTION

Go Religi

Nasehat Kematian

Senin, 27 Jul 2026 - 17:58