Mataram, GONTB – Seorang pria berinisial MRA (25), warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram mengamankan MRA pada Rabu (16/07/2025).
MRA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia diamankan setelah dilaporkan mencuri sejumlah barang dari ruang gudang SDN 26 Cakranegara, Kelurahan Dasan Cermen, pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu pegawai sekolah. Ketika hendak masuk ke gudang, pegawai itu melihat gembok pintu dalam keadaan rusak, dan beberapa barang seperti alat pel, sapu bulu, serta beberapa kemoceng telah hilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terang Ipda Kadek Arya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














