Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku masuk ke dalam gudang sekolah dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok pintu gudang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang kebersihan tersebut dan menjualnya kepada temannya seharga Rp350.000.
“Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kini, MRA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan. ***
Halaman : 1 2














