Curi Alat Kebersihan Sekolah, Residivis di Mataram Kembali Diamankan Polisi

Lalu Sahid Wiadi

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku MRA (25), warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar. Foto (Polresta Mataram).

Terduga pelaku MRA (25), warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar. Foto (Polresta Mataram).

Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku masuk ke dalam gudang sekolah dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok pintu gudang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang kebersihan tersebut dan menjualnya kepada temannya seharga Rp350.000.

Baca Juga:  Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga, Polsek Gunungsari Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti

“Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kini, MRA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan. ***

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Ayah Biologis Bayi Yang dibuang di Kalidi Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru