Delapan Bulan Buron, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

Sabtu, 26 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Setelah delapan bulan buron, terduga pelaku pencurian di salah satu lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram, tanpa perlawanan.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi membenarkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang sempat lama terhenti karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Masker Rp1,5 Miliar, Polresta Mataram Siap Tetapkan Tersangka

“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk pada November 2024 lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Aksi pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ampenan, Satu Pelaku Masih Diburu

“Saat korban datang, pintu rombong atau gerobak sudah terbuka dan gemboknya dalam kondisi rusak. Beberapa barang seperti dua tabung gas 3 Kg, kompor bakar warna kuning, tiga balon lampu, termos es, serta satu unit mesin cup sealer telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku beraksi sendirian dengan mencongkel pintu rombong pada dini hari saat kondisi sekitar sepi.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti sebagian berhasil diamankan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ***

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru