Delapan Bulan Buron, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Setelah delapan bulan buron, terduga pelaku pencurian di salah satu lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram, tanpa perlawanan.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi membenarkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang sempat lama terhenti karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk pada November 2024 lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Aksi pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Laporan Orang Hilang Berujung Pembunuhan diduga Oleh Pacar Sendiri

“Saat korban datang, pintu rombong atau gerobak sudah terbuka dan gemboknya dalam kondisi rusak. Beberapa barang seperti dua tabung gas 3 Kg, kompor bakar warna kuning, tiga balon lampu, termos es, serta satu unit mesin cup sealer telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti Ditahan Kejaksaan

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku beraksi sendirian dengan mencongkel pintu rombong pada dini hari saat kondisi sekitar sepi.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti sebagian berhasil diamankan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru