Delapan Bulan Buron, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Kolase terduga pelaku pencurian bersama barang hasil curian. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Setelah delapan bulan buron, terduga pelaku pencurian di salah satu lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram, tanpa perlawanan.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi membenarkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang sempat lama terhenti karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk pada November 2024 lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Aksi pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Bobol Indomaret di Mataram, Ngaku Hasilnya untuk ini

“Saat korban datang, pintu rombong atau gerobak sudah terbuka dan gemboknya dalam kondisi rusak. Beberapa barang seperti dua tabung gas 3 Kg, kompor bakar warna kuning, tiga balon lampu, termos es, serta satu unit mesin cup sealer telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku beraksi sendirian dengan mencongkel pintu rombong pada dini hari saat kondisi sekitar sepi.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti sebagian berhasil diamankan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Berita Terbaru