Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih kembali menunda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi kembali tidak dapat menghadirkan saksi hingga kesempatan terakhir.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, JPU mengungkapkan bahwa ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi disebabkan oleh alasan pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mencukupkan keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum Frederick Rabbi, Syarifudin menanggapi situasi ini dengan optimis. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi yang memberatkan terdakwa justru memberikan kesempatan lebih bagi pihaknya.

Baca Juga:  Curi Barang di Toko Bangunan, MS warga Desa Mambalan di Tangkap Polisi

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pada hari Kamis depan, 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Syarifuddin pun menambahkan, dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir.

“Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” pungkas Syarifuddin.

Sebelumnya, Freddy telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaan, namun hingga saat ini mereka belum sempat memberikan kesaksian.

Baca Juga:  Ayah Almarhum Brigadir Esco Berikan Keterangan Tambahan, PH : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Aksi Perang Sarung di Mataram, Polisi amankan 22 Remaja beserta Senjatanya

Rencananya, saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan meringankan pada persidangan selanjutnya ***.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru