Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih kembali menunda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi kembali tidak dapat menghadirkan saksi hingga kesempatan terakhir.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, JPU mengungkapkan bahwa ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi disebabkan oleh alasan pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mencukupkan keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum Frederick Rabbi, Syarifudin menanggapi situasi ini dengan optimis. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi yang memberatkan terdakwa justru memberikan kesempatan lebih bagi pihaknya.

Baca Juga:  LPA Ingatkan, Kasus Pelecehan Seksual di Lobar Jangan Sampai Terjadi Justice Delay

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pada hari Kamis depan, 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Syarifuddin pun menambahkan, dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir.

“Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” pungkas Syarifuddin.

Sebelumnya, Freddy telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaan, namun hingga saat ini mereka belum sempat memberikan kesaksian.

Baca Juga:  Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja Kering, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pengunjung, Terduga Pencuri di RSUP NTB ditangkap Polisi

Rencananya, saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan meringankan pada persidangan selanjutnya ***.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Daerah

PLN UIW NTB Resmikan SPKLU Baru di Sira Beach Golf KLU

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:49 WITA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun.

Go Ekbis

Turun Harga BBM! Ini daftar Harga BBM di Nusa Tenggara Barat

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:09 WITA