Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih kembali menunda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi kembali tidak dapat menghadirkan saksi hingga kesempatan terakhir.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, JPU mengungkapkan bahwa ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi disebabkan oleh alasan pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mencukupkan keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum Frederick Rabbi, Syarifudin menanggapi situasi ini dengan optimis. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi yang memberatkan terdakwa justru memberikan kesempatan lebih bagi pihaknya.

Baca Juga:  Sidang Kasus KDRT di Mataram Ditunda, Terdakwa Klaim Jadi Korban

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pada hari Kamis depan, 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Syarifuddin pun menambahkan, dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir.

“Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” pungkas Syarifuddin.

Sebelumnya, Freddy telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaan, namun hingga saat ini mereka belum sempat memberikan kesaksian.

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

Rencananya, saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan meringankan pada persidangan selanjutnya ***.

Baca Juga:  Saksi Meringankan Frederick Rabbi Bantah Dakwaan

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru