Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Kamis, 7 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih kembali menunda persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi kembali tidak dapat menghadirkan saksi hingga kesempatan terakhir.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, JPU mengungkapkan bahwa ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi disebabkan oleh alasan pekerjaan saksi yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mencukupkan keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum Frederick Rabbi, Syarifudin menanggapi situasi ini dengan optimis. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi yang memberatkan terdakwa justru memberikan kesempatan lebih bagi pihaknya.

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang pada hari Kamis depan, 14 Agustus 2025,” ujarnya.

Syarifuddin pun menambahkan, dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami, karena saksi yang seharusnya memberikan keterangan memberatkan terdakwa tidak hadir.

“Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” pungkas Syarifuddin.

Sebelumnya, Freddy telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaan, namun hingga saat ini mereka belum sempat memberikan kesaksian.

Baca Juga:  Sidang Pledoi Fredrick Raby, Sampaikan Semua Demi Anak

Rencananya, saksi-saksi tersebut akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan meringankan pada persidangan selanjutnya ***.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Dua Bulan Subsider Penjara, Fredrick Raby Siapkan Bukti Pembelaan

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru