Diduga Pengedar Shabu, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

- Reporter

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di depan Rumahnya di wilayah Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dini hari tadi, Minggu (28/09/2025).

Ibu Rumah tangga yang diketahui berinisial UH tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas sebelumnya bahwa di tempat tinggal UH sering terjadi transaksi Narkoba.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu terduga UH, Ibu Rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu Terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., via Telephone saat di konfirmasi media ini, Minggu sore ini.

Baca Juga:  2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat umum setempat ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, adapun Shabu yang diamankan seberat 1,8 gram.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada Shabu, timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu. Barang bukti shabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga diduga kuat sebagai pengedar, “tegas Kasat.

Baca Juga:  Polisi Grebek Praktik Curang Minyak Goreng, Pemilik diamankan

IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA