Diduga Pengedar Shabu, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di depan Rumahnya di wilayah Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dini hari tadi, Minggu (28/09/2025).

Ibu Rumah tangga yang diketahui berinisial UH tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas sebelumnya bahwa di tempat tinggal UH sering terjadi transaksi Narkoba.

Baca Juga:  Curi Tabung Gas 3 KG di Pagesangan, Polsek Mataram Amankan Terduga Pelaku

Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

“Saat itu terduga UH, Ibu Rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu Terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., via Telephone saat di konfirmasi media ini, Minggu sore ini.

Baca Juga:  Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat umum setempat ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, adapun Shabu yang diamankan seberat 1,8 gram.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada Shabu, timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu. Barang bukti shabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga diduga kuat sebagai pengedar, “tegas Kasat.

Baca Juga:  Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi di Duga Edarkan Narkoba

IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru