GONTB – Saat ini Kota Mataram mengalami darurat sampah, menyusul pembatasan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Untuk melakukan penanganan, Pemerintah Kota (Pemkota) Mataram menginstruksikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga menggunakan kantong plastik warna hitam dan putih.
“Setiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah secara mandiri. “Kantong plastiknya beli sendiri oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, Jumat (19/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sesuai instruksi wali kota, kantong plastik warna putih digunakan untuk sampah organik atau mudah terurai, seperti sisa makanan, nasi, roti, sayur, buah, kulit buah, serta lauk pauk.
Sementara itu, kantong plastik warna hitam diperuntukkan bagi sampah anorganik atau sampah nonalami yang sulit terurai, seperti botol dan gelas plastik, kardus, kaleng minuman, serta jenis sampah sejenis lainnya.
Denny menegaskan, sampah yang tidak dipilah dari sumbernya tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan. ***














