Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

Polresta Mataram

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, Selasa (06/01/2026), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus Narkoba di lokasi berbeda.

Setelah sebelumnya mengungkap kasus Narkoba di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada siang hari, petugas kembali bergerak pada sore harinya. Sekitar pukul 18.00 Wita, dua pria berinisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga:  Gegara Sabu, Polisi Amankan Oknum Guru Honorer di Mataram

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan keberhasilan pengungkapan dua kasus Narkoba tersebut dalam satu hari.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus Narkoba. Yang pertama siang hari di Lingsar, Lombok Barat, dan yang kedua sore ini di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Konflik Meluas, Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antarwarga di Monjok

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan di Ampenan tersebut, dua terduga diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan/atau penyalahguna Narkoba. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.
“Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Atas perbuatannya, kedua terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan dua kasus Narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen kuat Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap bahaya Narkoba di wilayah Kota Mataram. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36 WITA

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WITA

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru

Go Peristiwa

Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Juta, 1 Rumah Terbakar di Mataram

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:20 WITA

Go Nusantara

Listrik Andal di NTB, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Safety

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:37 WITA