Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

Polresta Mataram

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, Selasa (06/01/2026), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus Narkoba di lokasi berbeda.

Setelah sebelumnya mengungkap kasus Narkoba di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada siang hari, petugas kembali bergerak pada sore harinya. Sekitar pukul 18.00 Wita, dua pria berinisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat Pencurian Sepeda di Mataram

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan keberhasilan pengungkapan dua kasus Narkoba tersebut dalam satu hari.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus Narkoba. Yang pertama siang hari di Lingsar, Lombok Barat, dan yang kedua sore ini di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan di Ampenan tersebut, dua terduga diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan/atau penyalahguna Narkoba. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.
“Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Membusuk, Kader Posyandu di Mataram ditemukan Tewas di Rumahnya

Atas perbuatannya, kedua terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan dua kasus Narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen kuat Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap bahaya Narkoba di wilayah Kota Mataram. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru