Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

Polresta Mataram

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Selasa (6/01/2026). Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, Selasa (06/01/2026), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus Narkoba di lokasi berbeda.

Setelah sebelumnya mengungkap kasus Narkoba di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada siang hari, petugas kembali bergerak pada sore harinya. Sekitar pukul 18.00 Wita, dua pria berinisial MA (24) dan MRR (25) diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas tidak hanya mengamankan para terduga, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan keberhasilan pengungkapan dua kasus Narkoba tersebut dalam satu hari.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus Narkoba. Yang pertama siang hari di Lingsar, Lombok Barat, dan yang kedua sore ini di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,” ujarnya.

Baca Juga:  Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan di Ampenan tersebut, dua terduga diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan/atau penyalahguna Narkoba. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.
“Peran masing-masing terduga masih kami dalami. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pura-Pura Jadi Mahasiswa, Pria di Mataram Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus

Atas perbuatannya, kedua terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan dua kasus Narkoba dalam satu hari ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen kuat Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap bahaya Narkoba di wilayah Kota Mataram. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis
2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq
Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari
Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WITA

Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08 WITA

Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WITA

2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:48 WITA

Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:01 WITA

Transaksi Sabu di sebuah Gang di Karang Bagu Digagalkan, Dua Pria Diamankan Dini Hari

Berita Terbaru