Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,

Terduga pelaku pencurian MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,

Mataram, GONTB – Aksi pencurian dengan modus membobol pintu harmonika kembali berhasil diungkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram.

Seorang residivis berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

MU diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2026 malam.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa pencurian baru diketahui keesokan harinya saat karyawan hendak membuka toko.

“Seorang karyawan kaget mendapati pintu harmonika toko sudah terbuka. Setelah dicek, kondisi toko berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk uang di laci kasir. Total kerugian diperkirakan hampir Rp10 juta,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Diduga Karena Hutang, Pria Di Pagutan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polsek Mataram Lakukan Ołah TKP

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai dari laci kasir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MU.

Dari hasil interogasi, MU mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Sekaligus Bentuk Relawan Anti Narkoba di SMAN 1 Narmada

“Pelaku ini residivis dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika. Saat ditangkap, barang bukti yang kami amankan berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual. Selain itu berbagai peralatan untuk mencongkel pintu harmonika juga kita amankan, ” tambahnya.

Kini MU tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru