Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di Salon Ladiva, Cakranegara, yang terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua terduga pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya berinisial AR dan IM, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pengungkapan pencurian di Salon Ladiva berawal dari pendalaman kasus pencurian lain yang melibatkan kedua terduga.

“Kedua terduga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram,” ungkap AKP I Made Dharma.

Peristiwa pencurian di Salon Ladiva terjadi pada dini hari saat kondisi sekitar sepi. Kedua terduga masuk ke dalam salon dengan cara mencongkel pintu harmonika, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang yang diambil di antaranya satu unit speaker aktif dan beberapa parfum salon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Binaan RSJ Mutara Sukma Mataram Diamankan Polisi, ini kasusnya

Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik salon keesokan harinya. Menyadari tempat usahanya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Polda NTB Amankan 45 Tersangka Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, AR dan IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan kedua residivis tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Mataram. (Adb)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Terkait Rencana Demo di Gerindra NTB, Prof Asikin: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya Sebagai Lawyer
4 Orang diciduk di Momen Lebaran, Diduga Terlibat Narkoba di Dasan Agung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:55 WITA

Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:40 WITA

Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

Berita Terbaru

Go Hukrim

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:23 WITA

Gambar kWh meter Prabayar milik pelanggan PLN. Foto (SAHAYA)

Go Nasional

Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 06:42 WITA