Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram

- Reporter

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Mataram, GONTB – Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor berujung kehilangan bagi seorang warga Lombok Utara. Motor yang diparkir di depan kamar kosnya di kawasan Karang Taliwang, Kota Mataram, raib dalam waktu sekitar 30 menit.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kini berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. Seorang pria berinisial AR (33), warga Lombok Timur, diamankan di wilayah Cakranegara pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 19 Oktober 2026.

Baca Juga:  Inventaris Kantor Digadai, Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.09 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos, kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban saat itu mengaku menyimpan kendaraannya di depan kamar kos dalam keadaan kunci kontak tergantung di motor. Selang 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut hilang. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Mataram,” ungkap AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kembali kendaraan milik korban.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AR yang akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cakranegara.

Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Cakranegara.

Berbekal keterangan terduga, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.

“Terduga mengakui perbuatan tersebut. Ia mengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Cakranegara. Atas petunjuk terduga, petugas akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor tersebut yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman guna mengurangi risiko pencurian.

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Nasution

Go Religi

Jendela Dunia, Aswan Nasution: Membaca

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:26