Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

- Reporter

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Mataram, GONTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian NDR, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, sebuah rumah kos di Jalan Sakura, Gomong, Kota Mataram, Senin (03/08/2026), dengan memperagakan secara rinci rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP.,S.T.K., S.I.K., M.Si.,serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim penyidik Unit Jatanras, tersangka beserta kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, dan masyarakat yang menyaksikan jalannya reka ulang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung seluruh rangkaian perbuatannya, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi usai kejadian.

Baca Juga:  Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.

“Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Rekonstruksi ini memperagakan 44 adegan, mulai dari tersangka membuka pintu gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelas AKP I Made Dharma YP.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga sempat mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga muncul niat untuk membawanya. Untuk mencari kunci kendaraan, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.

Baca Juga:  Tertibkan Internal, Polsek Selaparang Gelar Operasi Disiplin Personel

Saat mencari kunci, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda yang terjatuh. Korban kemudian berteriak sehingga diduga memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan.

Menurut penyidik, pada adegan ke-17 hingga ke-23 diperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.

“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Ketika korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bagian tubuh korban menggunakan kain yang dibasahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Polsek Mataram Luncurkan Nomor Aduan Khusus, Warga Kini Lebih Mudah Laporkan Gangguan Kamtibmas

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, menilai seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski terdapat beberapa urutan adegan yang masih perlu disempurnakan.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. ***

Berita Terkait

Rampas Kunci Motor Korban, Terduga Pelaku Curanmor di Pagutan Dibekuk Polisi
Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polresta Mataram Intensifkan Patroli Bersepeda
Kapolda NTB Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Penganiayaan di Udayana, Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan 110
Haris Maulana Minta Publik Objektif Sikapi Isu Kekerasan Gengster di Kota Mataram
Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram
Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:41

Rampas Kunci Motor Korban, Terduga Pelaku Curanmor di Pagutan Dibekuk Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:37

Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polresta Mataram Intensifkan Patroli Bersepeda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:39

Kapolda NTB Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Penganiayaan di Udayana, Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan 110

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:36

Haris Maulana Minta Publik Objektif Sikapi Isu Kekerasan Gengster di Kota Mataram

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram

Berita Terbaru

Go Religi

Jangan Lewatkan! Inilah 5 Keutamaan Sedekah Jumat

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:26

Go Teknologi

Manfaat Belajar Komputer

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:40

Go Teknologi

Belajar Komputer Untuk Pemula: Cara Dasar dan Manfaat

Rabu, 4 Nov 2026 - 08:40