Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33) warga Karang Bagu. Foto (Humas Polresta Mataram)

Terduga pelaku berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33) warga Karang Bagu. Foto (Humas Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5,35 gram.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.

Baca Juga:  Honorer SDIT di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

“Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ngurah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:  Mayat Bayi dalam Tas Ransel Menggegerkan Warga Mataram

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terbaru

Go NTB

Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:01 WITA