Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

Rabu, 8 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sandubaya saat gelar konferensi Pers kasus pencurian bawang putih di pasar mandalika Mataram dengan terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21). Foto (Polresta Mataram)

Polsek Sandubaya saat gelar konferensi Pers kasus pencurian bawang putih di pasar mandalika Mataram dengan terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21). Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Aksi nekat dua pemuda mencuri 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika berujung jeruji besi. Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21), yang diketahui merupakan warga Bertais. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (5/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/1/2025), mengungkap bahwa salah satu pelaku, JA, merupakan residivis kasus pencurian. “Ini adalah pencurian ketiga yang dilakukan JA. Sementara GR adalah rekan sekampungnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Modus Berani: Menjebol Terali dan Gunakan Penutup Wajah
Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Mereka menjebol terali jendela bagian belakang pasar dan berhasil melarikan 11 karung bawang putih. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dibagi rata antara keduanya.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

Namun, uang hasil penjualan itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, yaitu bermain judi online jenis slot. “Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya,” ujar JA saat ditanyai oleh petugas.

Dijerat Hukuman Berat
Kini JA dan GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama di wilayah Pasar Mandalika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat harus tetap aman dan nyaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari

Aksi pencurian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengamanan ekstra di area publik. Selain itu, fenomena judi online yang kerap menjadi alasan tindak kriminal juga menjadi perhatian serius pihak berwajib. (red)

Berita Terkait

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terbaru