Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

- Reporter

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sandubaya saat gelar konferensi Pers kasus pencurian bawang putih di pasar mandalika Mataram dengan terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21). Foto (Polresta Mataram)

Polsek Sandubaya saat gelar konferensi Pers kasus pencurian bawang putih di pasar mandalika Mataram dengan terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21). Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Aksi nekat dua pemuda mencuri 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika berujung jeruji besi. Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21), yang diketahui merupakan warga Bertais. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (5/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/1/2025), mengungkap bahwa salah satu pelaku, JA, merupakan residivis kasus pencurian. “Ini adalah pencurian ketiga yang dilakukan JA. Sementara GR adalah rekan sekampungnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa di Mataram dibekuk Polisi gegara Ganja 800 Gram

Modus Berani: Menjebol Terali dan Gunakan Penutup Wajah
Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Mereka menjebol terali jendela bagian belakang pasar dan berhasil melarikan 11 karung bawang putih. Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dibagi rata antara keduanya.

Namun, uang hasil penjualan itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, yaitu bermain judi online jenis slot. “Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya,” ujar JA saat ditanyai oleh petugas.

Dijerat Hukuman Berat
Kini JA dan GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama di wilayah Pasar Mandalika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat harus tetap aman dan nyaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

Aksi pencurian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengamanan ekstra di area publik. Selain itu, fenomena judi online yang kerap menjadi alasan tindak kriminal juga menjadi perhatian serius pihak berwajib. (red)

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:58 WITA

Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:08 WITA

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Berita Terbaru