IWAS alias Agus, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

Dedi Suhadi

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025. Foto (Dedi Suhadi)

Sidang Perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025. Foto (Dedi Suhadi)

GONTB – Sidang perdana kasus tindak asusila yang diduga dilakukan IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025.

Sidang yang digelar secara tertutup itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati mendakwa IWAS, terdakwa kasus dugaan tindak asusila dengan pasal 6 C UU TPKS junto Pasal 15 Ayat 1  Huruf E.

Dalam pasal 6C UU TPKS dinyatakan, setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak 300 juta.

Baca Juga:  Terungkap! Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Lingsar

“Pemberatnya di pasal 15 ayat 1 huruf E karena dilakukan secara berulang, yang hukumannya ditambah sepertiganya,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Donny A Sheyoputro menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan dakwaan yang diulang-ulang.

“Apa yang didakwakan di primer didakwakan lagi di subsider dan didakwakan lagi lebih subsider,” katanya.

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Atas dakwaan tersebut, jelas Donny terdakwa membantahnya. Karena itu, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung ke pembuktian.

“Kami akan langsung ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Berdasarkan informasi, sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Deteksi Dini Penyakit Menular, Bhabinkamtibmas Dampingi Layanan Konseling dan Tes HIV/IMS di Rumah Kos
Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus
Operasi Gabungan Malam Hari, Polresta Mataram Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:45 WITA

Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:59 WITA

Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Go Hukrim

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA