MPA alias Akbar asal Kuta di serahkan ke Kejaksaan

- Reporter

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB menyerahkan tersangka pencurian berinisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/14/I/2025/Sek Mataram.

“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah SH. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi SE, didampingi penyidik pembantu Aiptu Joharman dan Brigadir Wahyu Merlin,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi: 1 buah kalung warna silver, 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera merk Macro, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi hijau merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth merk KIIP, 1 botol parfum ukuran 30 ml.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

Tersangka MPA ditangkap pada Kamis (21/11/2024) atas dugaan pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya di wilayah Pejanggik, Mataram. Korban, Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, menyadari barang-barangnya hilang saat membersihkan kamar kos.

Pencurian ini ternyata bukan kasus tunggal. Penghuni kos lain juga kehilangan barang dalam dua bulan terakhir. Kecurigaan mengarah kepada MPA, yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga:  Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Skin Care

MPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, terutama dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,”  tutup AKP Mulyadi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram

Berita Terbaru

Go NTB

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:49 WITA