Terungkap! Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Lingsar

Sabtu, 15 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN yakni A (24), SF (27), dan SS (34) bersama barang bukti. Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN yakni A (24), SF (27), dan SS (34) bersama barang bukti. Foto (Humas Polresta Mataram).

Lombok Barat, GONTB – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik PLN di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil menangkap tiga terduga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel listrik sepanjang 150 meter yang berada di atas tiang PLN di Desa Batu Kumbung. Tim opsnal Polsek Lingsar kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Baca Juga:  Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku. Saat ini, tiga di antaranya telah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, SH, Sabtu (15/02/2025).

Baca Juga:  Bobol Indomaret di Mataram, Ngaku Hasilnya untuk ini

Pencurian ini terjadi dalam dua kali aksi, yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025. Kejadian terungkap saat salah satu petugas PLN menemukan kabel di tiang listrik telah hilang.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka beraksi dengan cara memanjat tiang listrik lalu memotong kabel menggunakan tang.

Baca Juga:  Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

“Salah satu pelaku yang kami tangkap, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian terus memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal serupa. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04