POLDA NTB Musnahkan Sabu 5,5 kg, Selamatkan 27.868 orang

Dedi Suhadi

- Reporter

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan saat gear jumpa pers. Selasa (26/02/2025). Foto (Dedi Suhadi/GONTB).

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan saat gear jumpa pers. Selasa (26/02/2025). Foto (Dedi Suhadi/GONTB).

GONTB – Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan menjelaskan selama bulan Januari hingga Februari 2025, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 19 kasus dengan 26 orang tersangka.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,5 kg,” katanya dalam jumpa pers, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga:  Karang Taruna Samudra Apresiasi Polda NTB atas Suksesnya Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Menurut Kapolda, jika  satu gram sabu digunakan oleh lima orang maka dengan memusnahkan sabu sebanyak 5,5 kg Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan 27.868 orang dari bahaya narkoba.

“Nilai kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba dengan pemusnahan sabu 5,5 kg sebesar 8 milyar lebih,” katanya.

Selain memusnahkan sabu, jelas Kapolda Ditresnarkoba  Polda NTB juga mengamankan dan memusnahkan meferdon 62 butir serta ekstasi 9 butir.

Dilihat dari ungkap kasus secara keseluruhan baik dari  Ditresnarkoba Polda NTB  dan  polres jajaran, maka kata Kapolda selama bulan Januari hingga Februari 2025 Polda NTB berhasil mengungkap kasus sebanyak 165 dengan tersangka 248 orang dan barang bukti 6,9 kg sabu, meferdon 62 butir, ganja 120 gram dan ekstasi 9 butir.*

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Tetapkan Istri Sebagai Tersangka

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA