Dipertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan. Ini jawaban Polres Mataram

- Reporter

Selasa, 1 April 2025 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik mengatakan persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan tersangka, kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran sudah sesuai aturan.

“Disetujuinya penangguhan penahanan tersangka karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan selain itu ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan. Meski ditangguhkan penahanannya, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,“ jelas M. Taufik.

Baca Juga:  Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ancar Mataram diamankan, Polisi Dalami Kasusnya

Taufik berharap masyarakat percaya terhadap seluruh proses hukum yang ditangani Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepolisian akan menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Irpan Suriadiata, pada Senin 31 Maret 2025 menyatakan keprihatinannya atas penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran.

“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujar Irpan.

Baca Juga:  Berselang 3 Hari, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Ia juga menyoroti alasan penyidik dalam menangguhkan penahanan tersangka. Dimana, tersangka dinyatakan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  Pesan Lewat Telepon, 20 Poket Sabu Gagal Edar

Sementara korban Bukran mengaku penangguhan tersangka membuat keluarga kaget.

“Yang kita kaget sowan ke rumah mertua tiba-tiba di hadapkan dengan pertanyaan status bandi yang bebas bisa lebaran dengan keluarga. Kan kita jadi malu di kira sudah damai,” ungkap Bukran.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA