Sempat Dihajar Massa, Residivis Pencurian di Mataram Barat Diselamatkan Polisi

- Reporter

Senin, 30 Juni 2025 - 14:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pencurian LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Foto (Polresta Mataram)

Terduga Pelaku Pencurian LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Aksi nekat seorang pria berinisial LF (24), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, nyaris berujung fatal. Ia tertangkap basah saat melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Mataram Barat, Sabtu sore (28/06/2025). Beruntung, sebelum amukan massa semakin menjadi, personel Polsek Selaparang tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang, lalu mencuri sebuah tabung gas 3 kilogram dari dapur.

Baca Juga:  Tuntutan 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan

“Awalnya aksi pelaku tidak diketahui oleh pemilik rumah. Setelah berhasil membawa kabur tabung gas, entah mengapa pelaku justru kembali masuk ke dapur rumah itu untuk mencuri beras,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun nahas bagi LF, saat sedang bersembunyi di balik pintu dapur, pemilik rumah kembali masuk karena curiga melihat tabung gas hilang. Saat itulah pelaku ditemukan dan langsung diteriaki warga.

Baca Juga:  Nekat Curi HP Teman Satu Kelas, Remaja Asal Mataram diamankan Polisi

Warga yang geram sempat menghajar pelaku. Namun, petugas dari Polsek Selaparang yang sigap tiba di lokasi berhasil menenangkan massa dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LF merupakan residivis kasus serupa. Saat ini ia telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Zulharman.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhan Haji di Rumah Orang Tuanya

Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang membantu mengamankan pelaku, namun tetap mengimbau agar tindakan main hakim sendiri tidak dilakukan.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Aduan 110, Polsek Sandubaya Tangani Kasus Dugaan Pencurian di Hotel
Patroli Sat Samapta Polresta Mataram Sasar Permukiman Dasan Agung, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WITA

Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WITA

Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Berita Terbaru