Langgar Aturan Lalulintas, Sejumlah Pelajar dan Warga  Ditindak di Mataram

- Reporter

Senin, 14 Juli 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan penertiban ke pengendara jalan di simpang BI, kota Mataram. Senin (14/07/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

Polisi saat melakukan penertiban ke pengendara jalan di simpang BI, kota Mataram. Senin (14/07/2025). Foto (Dedi Suhadi/gontb).

GONTB – Sejumlah pelajar dibawah umur dan warga yang tidak melengkapi kendaraan bermotor dengan surat dan kelengkapan lainnnya ditindak aparat Polres Mataram saat  operasi patuh Rinjani di simpang Bank Indonesia Mataram pada pertama operasi Rinjani, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga:  Ayah Almarhum Brigadir Esco Berikan Keterangan Tambahan, PH : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

Wakasat Lantas Polres Mataram, AKP Syamsudin menjelaskan ada tujuh pelanggaran yang akan ditindak saat operasi patuh Rinjani 2025 yang dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 terutama mereka yang melakukan pelanggaran kasat mata.

“Anak dibawah umur, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara dibawah pengaruh alkohol serta pelanggaran lainnya, kita berikan tindakan,” katanya.

Pantauan di lapangan, beberapa anak sekolah harus berhenti dan menghubungi orang tuanya karena aparat kepolisian tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

“Sekalian kita berikan edukasi kepada orang tuanya,” katanya.

Menurut Syamsudin, ada pelanggaran iyang tidak bisa ditoleransi artinya harus diberikan tindakan namun ada juga pelanggaran yang hanya diberikan teguran.

“Kalau yang perlu diedukasi kita berikan edukasi,” katanya.*

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA