Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sebuah tragedi terjadi di pinggir Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram. Seorang pria berinisial SR, warga Masbagik, Lombok Timur, ditemukan meninggal setelah diduga ditendang hingga terjatuh dari tebing setinggi 10 meter oleh temannya sendiri saat mereka sedang mengKonsumsi minuman keras, Selasa (15/07/2025) malam.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 19.00 WITA ketika SR bersama pelaku berinisial M (warga Lingsar) dan dua teman lainnya tengah duduk santai sambil menenggak tuak di pinggiran kali.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Namun suasana santai itu berubah mencekam saat SR dan M terlibat adu mulut. Dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, pertengkaran memuncak hingga M menendang SR. SR yang tak sempat menghindar, terjungkal ke dasar kali yang berbatu dan cukup curam, lalu tubuhnya terbentur batu dan hanyut beberapa meter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saksi, korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke salah satu tempat kos terdekat. Saat itu ia masih hidup meskipun mengalami luka di bagian kepala dan tubuh,” ungkap Kanit Reskrim.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lobar, Kejari Mataram Panggil Lima Pengurus

Namun, keesokan harinya saat seorang warga hendak mengantarkan sarapan, SR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan mayat itu segera dilaporkan ke Polsek Sandubaya.

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim dan Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan pelaku M di wilayah Dasan Treng, Narmada. Ia mengakui telah menendang korban, meskipun mengklaim tidak sengaja membuat korban jatuh ke dalam kali,” jelas Ipda Kadek.

Baca Juga:  Saling Umpat Berujung Penganiayaan, Polisi Tahan 15 Terduga

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu konflik antarwarga.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Go Sosok

Mengenal Bung Heru, Pendiri Seniman Hukum Law Firm

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:17 WITA

Go Teknologi

Cara Hapus Daftar Transfer BCA untuk Hindari Salah Transfer

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:43 WITA